Entri Populer

Kamis, 05 Mei 2011

Tugas Manajemen Konstruksi I_Pelelangan

PELELANGAN

PENGERTIAN
Setelah tahap desain diselesaikan oleh perencana, maka selanjutnya adalah tahap pengadaan pelaksana konstruksi. Proses pengadaan perusahaan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan Presiden terutama digunakan di lingkungan proyek pemerintah. Pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi dapat dilakukan dengan berbagai cara/metode, antara lain:
Pelelangan, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka (untuk umum) dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi (bila mungkin melalui media elektronik) sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan membubuhi kualifikasi dapat mangikutinya. Bila calon penyedia barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karakteristik, kompleksitas, dan/atau kecanggihan teknologi pekerjaannya, dan/atau kelangkaan tenaga ahli atau terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan.
Pemilihan Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa tanpa melalui plelangan dan hanya diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat. Pemilihan langsung dilakukan dengan cara membandingkan penawaran dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan Langsung, yaitu pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada satu penyedia barang/jasa.
Swakelola, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga.
Dari keempat metode itu, hanya pelelangan yang akan kita bahas secara mendetail.
Berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000, pelelangan didefinisikan sebagai berikut:
Serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat asas sehingga terpilih penyedia terbaik.

MACAM PELELANGAN
Proses pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi yang menggunakan pelelangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua macam pelelangan tersebut sama, hanya saja ada sedikit perbedaan dalam hal peserta lelang. Dalam pelelangan umum, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat ikut dalam pelelangan, sedangkan dalam pelelangan terbatas yang diizinkan ikut adalah penyedia barang/jasa yang diundang oleh pengguna jasa. Pemilihan macam pelelangan pada umumnya tergantung pada besar-kecilnya bangunan; tingkat kompleksitas bangunan; besar/kecilnya biaya bangunan; jangka waktu pelaksaan pekerjaan.
Berdasarkan karakteristik dari kedua macam pelelangan tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan (baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa) seperti yang dicantumkan pada table 5.1 di bawah.
Tabel 5.1 Komparasi pelelangan umum dengan pelelangan terbatas.
DESKRIPSI PELELANGAN UMUM PELELANGAN TERBATAS
Jumlah peserta Jumlah peserta lelang relatif lebih banyak. Relatif lebih sedikit karena penyedia jasa yang boleh ikut adalah mereka yang diundang oleh pengguna jasa.
Kemampuan peserta lelang Tidak semua peserta lelang diketahui kemampuannya. Setiap peserta lelang diketahui dengan pasti kemampuannya.
Penetapan pemenang lelang Relatif lebih sulit karena jumlah pesertanya banyak. Relatif lebih mudah karena telah diketahui kemempuan seluruh peserta lelang.
Kekurangannya Tidak diketahui dengan pasti kemampuan setiap peserta lelang. Ada kecenderungan terjadinya praktek kecurangan dalam pelelangan, misalnya terjadi bid shopping.
Kelebihannya Pengguna jasa lebih leluasa dalam memilih penyedia jasa dikarenakan jumlah yang cukup untuk menetapkan pemenang yang kompetitif. Kemampuan peserta telah diketahui dengan pasti.

SUMBER HUKUM PELELANGAN
Peraturan yang mengatur pelaksanaan pelelangan di Indonesia diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Keppres tentang Pelaksanaan APBN).
Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, contohnya Kepprs No. 14 A Tahun 1980, tanggal 14 April 1980 disempurnakan menjadi Keppres No. 18 Tahun 1981, tanggal 5 Mei 1981. Tahun anggaran 1984/1985 telah dikeluarkan Keppres No. 29 Tahun 1984, tanggal 21 April 1984 sebagai pengganti Keppres No, 14 A Tahun 1980 dan Keppres No. 18 Tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya Keppres No. 16 Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No. 6 Tahun 1999 dan terakhir Keppres No. 18 Tahun 2000.
Dengan demikian, peraturan yang saat ini berlaku adalah Keppres No. 18 Tahun 2000, sehingga pembahasan selanjutnya didasarkan pada peraturan tersebut. Jika dilihat dari isi dan jiwanya Keppres N0. 18 Tahun 2000 telah menunjukkan sikap reformis yang sejak lama didambakan oleh kalangan industri konstruksi. Salah satunya adalah masalah “kesetaraan” antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Istilah “pemberi tugas” yang bernuansa diskriminatif sudah tidak digunakan lagi; selanjutnya disebut pengguna jasa, sedangkan untuk konsultan/kontraktor digunakan istilah “penyedia jasa”. Dalam salah satu ketentuannya, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat terkena sanksi jika menyalahi ketentuannya, sehingga tidak ada lagi istilah warga Negara kelas 1, 2, dan, 3. Sikap reformis yang kedua adalah adanya peran yang besar bagi asosiasi (perusahaan atau profesi) untuk melakukan sertifikasi perusahaan atau tenaga ahli yang bergerak dibidangnya.

TATA CARA PELELANGAN
Syarat Peserta Lelang
Penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti pelelangan adalah mereka yang telah memenuhi kualifikasi, klasifikasi, dan memiliki kemampuan sumber daya sesuai dengan dokumen prakualifikasi dan syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Panitia menyiapkan dokumen pengadaan untuk keperluan pengadaan barang/jasa, di dalamnya harus dicantumkan secara jelas dan rinci semua persyaratan yang diperlukan, baik administratif maupun teknis, penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dan preferensi harga, unsur-unsur yang dinilai, kriteria, formula evaluasi yang digunakan, jenis kontrak yang dipilih termasuk contoh formulir yang perlu diisi yang dapat dimenegrti dan diikuti oleh calon penyedia barang/jasa yang berminat.
Panitia menyiapkan dokumen prakualifikasi untuk calon penyedia barang/jasa berupa formulir isian yang memuat data administratif, keuangan, personel, peralatan, dan pengalaman kerja.
Panitia menetapkan nilai nominal jaminan penawaran sebesar 1% s/d 3% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Biaya penyiapan dokumen dialokasikan dalam dokumen anggaran yang bersangkutan.
Dokumen pengadaan memuat:
1. Undangan pengadaan barang/jasa.
2. Pedoman prakualifikasi.
3. Instruksi kepada penawar.
4. Syarat-syarat umum kontrak.
5. Syarat-syarat khusus kontrak.
6. Daftar kuantitas dan harga.
7. Spesifikasi teknis dan gambar-gambar.
8. Bentuk surat penawaran.
9. Bentuk kontrak.
10. Bentuk surat jaminan penawaran.
11. Bentuk surat jaminan pelaksanaan.
12. Bentuk surat jaminan uang muka.
Penyedia barang/jasa harus menyampaikan:
Sertifikat penyedia barang/jasa kecuali LSM.
Daftar susunan pemilik modal, susunan pengurus dan akte pendiriannya beserta perubahannya (bila ada).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti pembayaran kewajiban pajak pada tahun terakhir.
Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Secara hukum mempunyai kapasitas melakukan ikatan kontrak pengadaan barang/jasa.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atau tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional perusahaan/perseorangan.
Tidak membuat peryataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya.
Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
Panitia harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan melelui media elektronik. Agar pengumuman secara luas dapat mencapai sasaran serta efisien dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat yang dituju, maka diatur ketentuan sebagai berikut:
Bila pengumuman ditujukan kepada usaha kecil dan koperasi kecil, cukup menggunakan media cetak/surat kabar yang beredar di wilayah kabupaten/kota setempat dan atau siaran radio pemerintah daerah/ swasta setempat serta memasang pengumuman di papan pengumuman resmi untuk umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan serta disampaikan kepada lembaga dan asosiasi perusahaan/profesi terkait setempat sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilelangkan.
Bila pengumuman pelelangan ditujukan kepada perusahaan/koperasi menengah, agar menggunakan media cetak/surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar di seluruh provinsi yang bersangkutan serta memasang pengumuman resmi untuk umum yang letaknya strategis di ibukota provinsi yang bersangkutan, serta disampaikan kepada lembaga dan asosiasi perusahaan/profesi terkait setempat sesuai dengan jenis pekerjan yang dilelangkan.
Bila pengumuman pelelangan ditujukan kepada perusahaan/koperasi besar agar menggunakan media etak/surat kabar yang mempunyan jangkauan pembaca di seluruh indinesia, memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi di kantor pengguna barang/jasa yang bersangkutan dan disampaikan kepada lembaga/asosiasi perusahaan/profesi yang terkait, sesuai dengan jenis pekerjaan, serta bila memungkinkan menggunakan media elektronik/internet.
Bila calon pesaerta lelang diyakini terbatas jumlahnya karena karakteristik, kompleksitas, dan/atau kecanggihan teknologinya, dan atau kelangkaan tenaga ahli, dan atau perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pengumuman pelelangan mencantumkan nama calon peserta lelang yang akan diundang, tetapi juga memberi kesempatan kepada calon lainnya yang memenuhi syarat untuk ikut pelelangan.
Biaya pengumuman dialokasikan dalam dokumen anggaran untuk pembiayaan kegiatan/proyek yang bersangkutan.
Isi pengumuman lelang memuat sekurang-kurangnya:
Nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mangadakan pelelangan.
Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli.
Syarat-syarat peserta lelang.
Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Calon peserta lelang yang berminat ikut dalam pelelangan harus mendaftarkan diri kepada panitia untuk mengikuti prakualifikasi.
Calon peserta lelang dari provinsi/kabupaten/kota lain tidak dilarang untuk proses lelang di provinsi/kabupaten/kota di mana pelelangan dilakukan.
Prakualifikasi
Panitia pelelengan wajib melakukan prakualifikasi bagi calon peserta lelang yang akan mengikuti pelelengan sesuai dengan dokumen prakualifikasi yang telah diberikan kepada calon peserta lelang.
Calon peserta lelang yang berminat mengikuti pelelangan wajib mengambil dokumen prakualifikasi dan mengikuti prakualifikasi yang dilaksanakan oleh panitia. Peserta prakualifikasi tersebut tidak boleh dipungut biaya.
Pelaksanaan prakualifikasi calon peserta lelang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Panitia meneliti dan menilai data kualifikasi calon peserta lelang dengan menggunakan ketentuan sebagaimana mestinya.
Sertifikasi penyedia barang/jasa yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi digunakan sebagai salah satu acuan untuk memudahkan panitia melakukan prakualifikasi.
Panitia melakukan penelitian dan penilaian yang meliputi:
1. Kemampuan dari segi administrasi dan financial.
2. Kemampuan dari segi peralatan.
3. Kemampuan sumber daya manusia.
4. Pengalaman dan prestasi kerja.
Calon peserta lelang yang dinyatakan lulus dalam tahap prakualifikasi dicatat untuk diundang mengikuti pelelangan.
Penyusunan Daftar Calon Peserta Lelang, Penyampaian Undangan dan Pengambilan Dokumen Lelang
Daftar calon peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh pengguna barang/jasa.
Bila calon peserta kurang dari tiga, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan penyusunan daftar calon peserta lelang harus diulang dengan mengumumkan kembali untuk mengundang calon peserta lelang yang baru.
Bila setelah prakualifikasi diulang, ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau keseluruhan calon peserta lelang masih kurang dari tiga peserta, maka panitia harus segera membuat berita acara dan menyampaikannya kepada pengguna barang/jasa. Selanjutnya panitia mengusulkan kepada pengguna barang/jasa untuk mendapatkan persetujuan melakukan proses pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan negosiasi atau proses penunjukan langsung bila hanya ada satu calon penyedia barang/jasa.
Semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar calon peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen lelang.
Calon peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen lelang dari panitia.
Dilarang ikut sebagai peserta lelang atau penjamin penawaran:
1. Pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara/daerah dan pegawai bank milik pemerintah/swasta.
2. Mereka yang dinyatakan pailit.
3. Mereka yang keikutsertaanya akan bertantangan dengan kepentingan tugasnya (conflict of interest).
Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar calon peserta lelang.
Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada calon peserta lelang mengenai:
1. Metode pengadaan/penyelenggaraan pelelangan.
2. Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap).
3. Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
4. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran.
5. Metode evaluasi.
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran.
7. Sistem kontrak yang akan digunakan.
8. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
9. Ketentuan dan cara subkontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil dan koperasi kecil.
10. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.
Bila dipandang perlu, panitia cepat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan mengenai dokumen lelang yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh panitia pengadaan dan sekurang-kurangnya dua wakil dari peserta yang hadir.
Apabila dalam BAP terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia harus menuangkan ke dalam addendum dokumen lelang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta secara tertulis setelah ditandatangani oleh panitia pengadaan.
Untuk kontrak yang jangka waktu pelaksanaannya lebih dari 12 bulan, bila dianggap perlu, dalam dokumen lelang dapat dicantumkan ketentuan tentang berlakunya ketentuan penyesuaian harga (price adjustment) dan sekaligus dijelaskan penerapan rumus-rumus penysuaian harga yang akan digunakan.

Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Sistem penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Sistem penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan harus dijelaskan pada waktu acara pemberian penjelasan, yaitu apakah dengan sistem satu sampul, dua sampul, atau dua tahap.
Panitia mencatat waktu, tanggal, dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan.
Pada akhir penyampaian dokumen penawaran, panitia membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan para peserta pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat dan atau tambahan dokumen penawaran, kemudian membukadokumen penawaran yang masuk.
Bagi penawaran yang disampaikan melalui pos dan diterima terlambat, panitia membuka sampul luar dokumen penawaran untuk mengetahui alamat peserta lelang. Panitia segera memberitahukan kepada calon penyedia barang/jasa yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh dokumen penawaran. Pengambilan dokumen disertai dengan bukti serah terima.
Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sesuai dengan aturan sebagai berikut:
Panitia meminta sekurang-kurangnya dua wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak ada saksi dari peserta pelelangan yang hadir, panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan penawaran sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan panitia sekurang-kurangnya dua jam. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi di luar panitia yang ditunjuk secara tertulis oleh panitia.
Panitia meneliti kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari tiga pererta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian mengumumkan kembali dengan mengundang peserta lelang yang baru.
Pembukaan dokumen penawaran untuk setiap sistem dapat dilakukan dengan:
Sistem Satu Sampul
Panitia membuka kotak dan sampul dokumen penawaran dihadapan para peserta lelang.
Sistem Dua Sampul
Panitia membuka kotak dan sampul I dihadapan peserta lelang. Sampul yang berisi data administratif dan data teknis dibuka, dan dijadikan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I. Sampul II yang berisi data dan harga tidak boleh dibuka dan sampulnya dituliskan identitas perusahaan dan diparaf oleh panitia dan wakil peserta lelang dari perusahaan yang berbeda sebelum disimpan oleh panitia.
Sistem Dua Tahap
Panitia membuka kotak dan sampul I dihadapan peserta lelang. Sampul I yang berisi data administratif dan data lelang. Sampul I yang berisi data administratif dan data teknis dibuka, dan dijadikan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I. Sampul II yang berisi data dan harga disampaikan kemudian oleh peserta lelang bila telah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Panitia memeriksa, menunjukkan dan membacakan dihadapan para peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri dari:
Sistem Satu Sampul
1. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran.
2. Jaminan penawaran asli.
3. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan).
Sistem Dua Sampul
1. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran, tetapi tidak tercantum harga penawaran.
2. Jaminan penawaran asli.
Sistem Dua Tahap
1. Surat peryataan yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran, tetapi tidak tercantum harga penawaran.
2. Dokumen penawaran teknis dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan peserta pelelangan, peserta dapat meminta syarat-syarat administrasi lainnya yang diperlukan dan minta untuk dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu lagi dilampirkan pada dokumen penawaran.
Penawaran dinyatakan gugur apabila pada saat pembukaan, salah satu dari persyaratan administrasi tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, yaitu:
Surat Penawaran
1. Tidak ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantumdalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama/lead firm).
2. Tidak mencantumkan masa berlakunya penawaran, atau mencantumkan kurun waktu kurang dari yang diminta dalam dokumen pelelangan.
Jaminan Penawaran
1. Tidak dikeluarkan oleh bank umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyan program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan kepada perusahaan asuransi di luar negeri yang bonafit.
2. Besaran jaminan kurang dari nominal yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
3. Masa berlakunya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan.
4. Jika peserta berkedudukan di luar negeri, surat jaminan penawaran tidak diterbitkan oleh bank devisi di Indonesia atau bank di luar negeri yang direkomendasikan oleh Bank Indonesia.
Daftar Kuantitas dan Harga
Tidak terdapat daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan).
Panitia segera membuat berita acara pembukaan dokumen penawaran terhadap semua penawaran yang masuk.
Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh panitia yang hadir dan dua orang wakil peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir.
Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan penawaran (BAPP).
BAPP dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir tanpa dilampiri dokumen penawaran.
Evaluasi Penawaran
Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia terhadap semua penawaran yang dinyatakan lulus pada saat pembukaan penawaran. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan harga berdasarkan kriteria, metode, dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang. Panitia tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan/ atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
Penawaran dinyatakan memenihi persyaratan administrasi, apabila:
Syarat-syarat yang diminta menurut dokumen lelang dipenuhi/dilengkapi dan isi setiap dokumen benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang.
Dokumen penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang sehat, tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) di antara para peserta dan atau dengan panitia lelang yang dapat merugikan negara dan atau peserta lainnya.
Surat jaminan penawaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Diterbitkan oleh pihak bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program suransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan kepada perusahaan di luar negeri yang bonafit.
2. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
3. Nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
4. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
5. Besar jaminan penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
6. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
7. Paket pekerjaan yang dijamin harus sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
8. Isi surat jaminan penawaran herus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang.
9. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan atau meragukan dalam surat jaminan penawaran perlu klarifikasi dengan pihak yang terkait tanpa mengubah substansi dari jaminan penawaran.
Surat Penawaran (contoh untuk sistem satu sampul)
1. Ditandatangani oleh pimpinan/direktur utama atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
4. Bermaterai dan bertanggal.
Daftar kuantitas dan harga setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen lelang. Sedangkan untuk kontrak lumpsum, bila diperlukan daftar kuantitas dan harga, hanya sebagai pelengkap. Daftar rincian kuantitas dan harga satuan dalam system kontrak lumpsum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran dan perhitungan prestasi kerja berkaitan dengan persyaratan pembayaran.
Analisis harga satuan pekerjaan utama dirinci dngan lengkap.
Ada keterangan telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhir yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.
Hasil evaluasi ini dituangkan dalam berita acara. Terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
Panitia melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi. Faktor-faktor yang dinilai pada evaluasi teknis harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Panitia tidak diperkenankan menambah dan atau mengurangi faktor-faktor yang dinilai dan tatacara penilaian yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Untuk pengadaan jasa pemborongnya, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen lelang dan diyakini menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan.
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan dokumen lelang.
Personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen lelang.
Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Untuk pengadaan barang/jasa lainnya, penawaran dinyatakan mmenuhi persyaratan teknis, apabila:
Memenuhi spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur, dan gambar-gambar yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Jadwal waktu penterahan barang/jasa lainnya tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Identitas barang/jasa lainnya yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas.
Jumlah barang/jasa yang ditawarkan tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Apabila dalam evaluasi teknis ada hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, panitia melakukan klarifikasi dengan pihak penyedia barang/jasa. Hasil evaluasi teknis ini dituangkan dalam berita acara. Terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis dinyatakan gugur.
Dalam sistem satu sampul, panitia dapat langsung melakukan evaluasi kewajaran harga secara rinci bagi penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tersebut. Dalam sistem dua sampul, panitia mengumumkan hasil evaluasi administrasi dan teknis serta mengundang penawar yang lulus untuk menyaksikan pembukaan sampul II (penawaran harga).
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal yang pokok atau penting, yang meliputi:
Total harga yang ditawarkan secara keseluruhan dan atau bagian/unsur-unsurnya.
Bilamana terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf, maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
Panitia lelang melakukan koreksi aritmatik terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Koreksi aritmatik atas kesalahan penjumlahan dan pengalian harga volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan dengan ketentuan bahwa harga satuan pekerjaan yang ditawarkan peserta tidak boleh diubah.
2. Jenis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran disesuaikan dengan yang tercantum dalam dokumen lelang.
3. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dalam penawaran dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong. Sedangkan jenis pekerjaan tersebut harus tetap dikerjakan sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen lelang.
4. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.
Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan hal sebagai berikut:
Klarifikasi bila terdapat harga satuan jenis pekerjaan yang timpang.
Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan dengan perkiraan panitia.
Klarifikasi apabila harga penawaran terlalu rendah. Apabila dari hasil klarifikasi ternyata peserta lelang menyatakan mampu meleksanakan pekerjaan sesuai dokumen lelang, maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaanya menjadi sekurang-kurangnya 80% HPS dikalikan persentase jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang, bila ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan penawarannya disita untuk Negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri di black list selama satu tahun dan tidak diperkenankan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen lelang, tanpa ada penyimpangan yang bersifat material atau penawaran bersyarat.
Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Jenis penyimpangan yang akan mempengaruhi lingkup atau kualitas pekerjaan.
Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang.
Adanya penawaran dari penyedia barang/jasa dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dokumen lelang yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan atau tidak adil di antara peserta lelang yang memenuhi syarat.
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
Panitia membuat kesimpulan dari hasil evaluasi harga dan dituangkan dalam berita acara hasil pelelangan (BAHP). BAHP memuat hasil pelaksanaan pelelangan, termasuk cara penilaian, rumus-rumus yang digunakan, sampai dengan penetapan urutan pemenangnya berupa daftar peserta pelelangan yang dimulai dari harga penawaran terendah. BAHP ditandatangani oleh ketua dan semua anggota panitia atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah angggota panitia.
BAHP harus memuat hal-hal berikut:
Nama semua pesert lelang dan harga penawaran dan atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta lelang.
Metode evaluasi yang digunakan.
Unsur-unsur yang dievaluasi.
Rumus yang digunakan.
Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ihwal pelaksanaan pelelangan.
Tanggal dibuatnya berita acara serta jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan dievaluasi.
Penetapan urutan dari tiga calon pemenang lelang. Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan peryataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta lelang yang memenuhi syarat kurang dari tiga penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang lelang.
Penetapan Pemenang Lelang
Panitia menetapkan calon pemenang lelang yang memasukkan penawaran yang menguntungkan bagi negara dalam arti:
Penawaran secara administratif dan teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.
Penawaran tersebut adalah terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat.
Calon pemenang lelang harus sudah ditetapkan oleh panitia selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pembukaan penawaran dalam sistem satu sampul, atau setelah pembukaan sampul II pada sistem dua sampul atau dua tahap.
Dalam hal terdapat dua calon pemenang mengajukan harga penawaran yang sama, maka panitia meneliti kembali data kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
Panitia membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut disertai usulan pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan usulan panitia, maka pejabat yang berwenang membahas hal tersebut dengan panitia untuk mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui usulan panitia, atau
2. Meminta panitia untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan ketentuan dalam dokumen pengadaan, atau
3. Menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang yang dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak.
Usulan pengadaan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) apabila pengguna barang/jasa tidak sependapat dengan usulan panitia, maka pengguna barang/jasa:
1. Meminta panitia untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan ketentuan dalam dokumen lelang, atau
2. Melaporkan kepada pejabat berwenang menetapkan pemenang lelang dengan catatan keberatan dari pengguna barang/jasa.
Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
Nama dan alamat penyedia barang/jasa.
Harga penawaran setelah dikoreksi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan dari panitia. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan Surat Penetapan Penydia Barang/jasa (SPPBJ), serta menyampaikannya kepada panitia selambat-lambatnya:
Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa sejak surat penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
Empat belas hari kerja sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, untuk ditetapkan oleh menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direktur Utama BUMN/BUMD.
Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah:
Dokumen lelang beserta addendum (bila ada).
Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP).
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan.
Dokumen penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon pemenang yang telah diparaf panitia dan dua wakil peserta lelang.
Pengumuman Pemenang Lelang
Pemenang lelang diumumkan dan diberitahukan oleh panitia kepada para peserta selambat-lambatnya dua hari kerja setelah diterimanya SPPBJ dari pejabat yang berwenang.
Sanggahan Peserta Lelang
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu lima hari kerja setelah pengumumannya pemenang lelang.
Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen/inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pengawasan internal BUMN/BUMD).
Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain yang merasa dirugikan, bila:
Panitia dan atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya, dan atau
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang, dan/atau
Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat yang berwenang, dan/atau
Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan, dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
Panitia sepenuhnya bertanggungjawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya dalam lima hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dan bila perlu membatalkan surat keputusan pemenang lelang serta melakukan tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen lelang karena kesalahan atau kelalaian panitia, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia melakukan evaluasi ulang.
Apabila terbukti terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) antara pejabat yang berwenang, anggota panitia dengan peserta lelang tertantu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersbut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia denga pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang.
Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa seperti berikut:
Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan atau dengan anggota panitia/pejabat yang berwenang, dan/atau
Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan, dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
Dikenakan sanksi berupa penairan jaminan penawaran, dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 tahun. Informasi mengenai sanksi terhadap peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa disampaikan kepada asosiasi/LPJK/KADIN.
Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen lelang, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia yang baru.
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat melakukan sanggahan banding kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya lima hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sementara itu, proses pengadaan tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa
Pengguna barang/jasa mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan:
Tidak ada sanggahan dari peserta lelang, atau
Sanggahan yang diterima pejabat yang berwewenang dalam masa sanggah ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah.
Peserta lelang yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara objektif oleh pengguna barang/jasa, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah/BUMN/BUMD.
Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, di samping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah/BUMN/BUMD, penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama satu tahun. Informasi mengenai sanksi terhadap penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri tersebut, disampaikan kepada asosiasi/LPKJ/KADIN.
Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya, dengan ketentuan:
Harga penawaran calon pemenang lelang urutan kedua tidak melibihi pagu dana yang tersedia dalam dokumen anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penetapan pemenang lelang urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/penetapan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
Masa penawaran calon pemenang lelang urutan kedua masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan ketiga (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya dengan ketentuan:
Harga penawaran calom pemenang lelang urutan ketiga tidak melebihi pagu dana yang tersedia dalam dokumen anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penetapan pemenang lelang urutan ketiga tersebut harus terlebih mendapat persetujuan/penetapan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
Masa penawaran calon pemenang lelang urutan ketiga masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
Jaminan penawaran dari pemenang lelang urutan/peringkat dua kedua dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah/BUMN/BUMD, bila masa penawarannya masih berlaku.
Bila calon pemenang lelang kedua mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas.
Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka dikenakan sanksi tersebut. Kemudian penitia melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah/BUMN/BUMD, bila masa penawarannya masih berlaku.
Surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa harus dibuat paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang. Surat keputusan tersebut segera disampaikan kepada pemenang lelang.
Salah satu tembusan dari surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal (Inspektorat Jenderal/Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota/Satuan Pengawasan Internal BUMN/BUMD).
Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
 Pelelangan dinyatakan gagal apabila:
1. Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang tiga.
2. Penawaran yang masuk kurang dari tiga.
3. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan pagu dana yang tersedia.
5. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen lelang ternyata benar.
6. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 ternyata benar.
7. Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk.
8. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang atau prosedur yang berlaku.
 Pelelangan Ulang:
Dalam hal pelelangan dinyatakan gagal, pengguna barang/jasa pejabat yang berwenang memerintahkan pelanggan ulang dengan prosedur:
1. Pelelangan yang gagal karena hal-hal seperti: penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari tiga; penawaran yang masuk kurang dari tiga; sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen lelang ternyata benar; akan dilakukan pelelangan ulang dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang calon peseta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam daftar calon peserta lelang.
2. Pelelangan yang gagal karena hal-hal seperti: tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang; tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan pagu dana yang tersedia; pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang atau prosedur yang berlaku, dilakukan pelelangan ulang dengan cara mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga). Bila dianggap perlu panitia melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.
3. Pelelangan yang gagal disebabkan oleh sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 ternyata benar. Dilakukan sebagai berikut:
a. Apabila panitia lelang tidak terbukti KKN, panitia lelang mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga). Bila dianggap perlu panitia lelang melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon penyedia barang/jasa yang baru. Panitia lelang dilarang mengundang peserta lelang yang terlibat KKN.
b. Apabila panitia lelang terbukti terlibat KKN, maka dibentuk panitia lelang baru untuk melakkukan pelelangan ulang. Panitia lelang dilarang mengikutsertakan peserta lelang yang terbukti terlibat KKN.
4. Pelelangan yang gagal disebabkan oleh calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk, maka dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis panitia akan:
a. Mengundang peserta lelang yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru apabila peserta lelang yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari tiga peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri).
b. Mengumumkan kembali/mengundang peserta lelang yang baru dan lama yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawarannya apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari tiga peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri).
c. Bila pelelangan ulang gagal, maka:
 Panitia melanjutkan proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan melakukan negosiasi teknis dan harga.
 Untuk lelang ulang yang gagal yang disebabkan sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang 1, 2, dan 3 ternyata benar, bila masih terjdi penyimpangan maka pengguna barang/jasa/pejabat yang berwenang wajib menghentikan proses pengadaan dan mengembalikan dananya kepada rekening Kas Negara/Daerah/BUMN/BUMD.

DOKUMEN DAN JAMINAN
Dari setiap tahap kegiatan pelelangan dibutuhkan dokumen tertentu sebagai dasar untuk proses selanjutnya serta berbagai jenis jaminan yang diperlukan sebagai syarat pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Pemanfaatan jenis dokumen dan berbagai jenis jaminan dapat dilihat dalam Tabel 5.2. berikut.














Tabel 5.2 Tahap kegiatan pelelangan

TAHAP KEGIATAN DOKUMEN JAMINAN
Prakualifikasi DOKUMEN DESAIN
Gambar rencana
Anggaran biaya
Syarat lelang
Spesifikasi
BOQ
Waktu penyesuaian
Pengumuman lelang DOKUMEN LELANG
Gambar rencana
Spesifikasi
BOQ
Pendaftaran lelang
Pengambilan dokumen
Undangan lelang
Rapat penjelasan pekerjaan
Peninjauan lokasi
Penyusunan anggaran
Pemasukan penawaran
Evaluasi dan negosiasi Jaminan Lelang
Keputusan pemenang
Pelaksanaan konstruksi DOKUMEN KONTRAK
Gambar rencana
Anggaran biaya
Spesifikasi
BOQ
Persyaratan kontrak
B.A. penanjian
Pekerjaan
Bentuk surat
Penawaran
Bentuk kontrak
Addendum
Change order Jaminan Uang Muka
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pembayaran
Pemeliharaan Jaminan Pemeliharaan




DOKUMEN DESAIN
Dokumen desain berupa hasil dari perencanaan yang telah diselesaikan oleh konsultan perencana secara lengkap, yang nantinya akan berfungsi sebagai dokumen lelang. Isi dari dokumen desain antara lain memuat: gambar rencana, anggaran biaya, spesifikasi, BOQ, dan persyaratan pelelangan.

DOKUMEN LELANG
Dokumen lelang berupa gambar rencana dari bangunan secara lengkap, spesifikasi, dan Bill of Quantity (BOQ) yang digunakan oleh calon peserta lelang sebagai dasar perhitungan harga penawaran. Dokumen ini diberikan kepada calon peserta lelang beberapa hari sebelumnya dengan cara mengganti biaya penggandaan.

DOKUMEN KONTRAK
Dokumen kontrak dalam proyek konstruksi terdiri dari:
 Gambar kontrak (contract drawing).
 Spesifikasi (specification).
 Syarat-syarat umum kontrak (general condition of contract).
 Risalah penjelasan pekerjaan (letter of explanation).
 Penawaran (bidding proposal).
 Perjanjian pemborongan (formal agreement).
Gambar Kontrak (Contract Drawing)
Gambar kontrak/gambar rencana adalah gambar dari pekerjaan yang akan dilaksanakan secara lengkap dapat memberikan informasi sedetail mungkin sehingga tidak terjadi keragu-raguan dalam melaksanakannya. Gambar rencana ini biasanya terdiri dari gambar situasi, gambar denah, gambar tampak, gambar potongan melintang, gambar potongan memanjang, gambar detail, gambar konstruksi dilengkapi dengan hitungan konstruksi dan gambar tambahan.
Spesifikasi (Specification)
Spesifikasi adalah uraian terperinci dari suatu pekerjaan yang memuat secara jelas keinginan dari pemilik proyek terhadap bangunan yang akan dilaksanakan. Spesifikasi ini memuat antara lain: uraian bagian pekerjaan, persyaratan bahan bangunan yang akan digunakan, ukuran detail dari suatu bangunan, cara pengujian, peraturan normalisasi yang digunakan.
Spesifikasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: spesifikasi terbuka (misalnya performance specification, descriptive specification, brand name specification) dan spesifikasi tertutup (misalnya single product specification, multi product specification, reference specification).

Syarat-syarat Umum Kontrak (General Condition of Contract)
Dalam syarat-syarat umum kontrak memuat antara lain: hubungan kerja antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek (pengguna jasa dan penyedia jasa) tentang hak, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban.
Risalah Penjelasan Pekerjaan (Letter of Explanation)
Risalah penjelasan pekerjaan atau sering disebut dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) adalah notulen dari Rapat Penjelasan Pekerjaan yang diadakan oleh panitia lelang dan dihadiri oleh peserta lelang dengan tujuan menjelaskan hal-hal yang kurang jelas menurut kontraktor atau menyamakan interpertasi dari gambar rencana dan spesifikasi. Hal ini dilakukan agar dalam mengajukan penawaran harga kontraktor mempunyai informasi yang benar tentang keinginan pemilik proyek yang sesungguhnya sehingga diperoleh harga penawaran yang wajar.
Risalah penjelasan pekerjaan berisi catatan lengkap tentang keputusan yang dihasilkan dari rapat dan ditandatangani oleh wakil dari panitia lelang serta wakil dari calon peserta lelang sebagai tanda persetujuan atas hasil keputusan.
Risalah penjelasan pekerjaan ini nantinya menjadi bagian dari dokumen kontrak yang tidak dapat dipisahkan dari gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat.
Penawaran (Bidding Proposal)
Penawaran memuat harga pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor kepada pemilik proyek dan bersifat mengikat atas dasar dokumen kontrak lainnya (gambar rencana, spesifikasi, syarat umum kontrak, dan risalah penjelasan pekerjaan).
Surat penawaran harus dilengkapi dengan: daftar harga satuan bahan dan upah, daftar analisa harga satuan, daftar rincian anggaran biaya, dan daftar rekapitulasi.
Perjanjian Pemborongan (Formal Agreement)
Perjanjian pemborongan adalah persetujuan antara pihak yang satu (si pemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan, sedang pihak yang lain (yang diborong) mengikatkan diri untuk membayar suatu harga yang telah ditentukan.

JAMINAN DALAM PROYEK KONTRUKSI
Menurut pasal 1820 dan 1316 KUH Perdata definisi jaminan adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan ataupun mengganti kerugian si berutang, manakala si berutang melakukan wanprestasi. Yang dimaksud wanprestasi, yaitu salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi prestasi karena kesalahannya (kesengajaan atau kelalaian).
Tujuan dan isi dari jaminan ialah memberi jaminan untuk dipenuhinya perutangan atau penggantian kerugian di dalam perjanjian pokok (perjanjian antara si berutang dengan pihak lain).
Macam jaminan dalam proyek konstruksi:
 Jaminan penawaran (Bid Bond).
 Jaminan uang muka (Advance Payment Bond).
 Jaminan pelaksanaan (Performance Bond).
 Jaminan pembayaran (Payment Bond).
 Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond).
 Retensi (Retention).
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan penawaran adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan melindungi pemilik proyek pada saat pelelangan dilaksanakan, dengan tujuan agar kontraktor yang mengikuti lelang terikat pada penawarannya dan jika menang maka kontraktor tersebut terikat melaksanakan pekerjaan yang ditawarnya.
Jaminan penawaran ini dapat diperoleh dari bank pemerintah, atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Besar jaminan penawaran sesuai dengan KEPPRES No. 18 Tahun 2000 adalah 1 – 3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jika kontraktor mengundurkan diri setelah memasukkan penawarannya atau jika pemenang lelang mengundurkan diri, maka pihak penjamin akan mengganti kerugian yang dialami pemilik proyek sebesar nilai jaminan.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan menggunakan uang muka yang diterima dari pemilik proyek untuk pembiayaan proyek. Jaminan ini ada apabila dalam perjanjian kontrak ditetapkan adanya uang muka dan kontraktor berminat akan mengambil uang muka. Konsekuensi pengambilan uang muka adalah kontraktor wajib mengembalikan yang teknis pengembalian diatur bersama, misalnya dipotongkan dalam setiap termin yang diterima oleh kontraktor.
Besarnya uang muka dari pemilik proyek menurut KEPPRES No. 18 Tahun 2000 adalah 30% dari nilai kontrak bagi kontraktor golongan ekonomi lemah dan 20% bagi kontraktor bukan golongan ekonomi lemah.
Pengadaan jaminan uang muka dapat dikeluarkan oleh bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Nilai jaminan ini sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka. Jika uang muka yang diberikan pemilik proyek (untuk keperluan proyek) pengembaliannya belum dilunasi kontraktor pada saat pekerjaan mencapai 100%, maka surat jaminan uang muka yang dikeluarkan menjadi milik pemilik proyek.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan pelaksanaan adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan melindungi pemilik proyek agar kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yaitu sesuai waktu, biaya, dan mutu.
Jaminan ini diwajibkan kepada kontraktor yang memenangkan lelang dan tidak mengundurkan diri. Pada saat kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan, maka jaminan penawaran dikembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan. Jika kontraktor melakukan wanprestasi maka surat jaminan pelaksanaan menjadi pemilik proyek.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Jaminan pembayaran adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan melindungi pemilik proyek terhadap kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian kontraktor membayar pihak ketiga, misalnya buruh dan material.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan pemeliharaan adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan melaksanakan perbaikan-perbaikan bangunan jika terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan.
Masa pemeliharaan adalah durasi dari penyerahan pertama sampai dengan penyerahan kedua. Nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan jangka waktu masa pemeliharaan tergantung dalam kontrak umumnya berkisar antara 3 – 6 bulan terhitung sejak penyerahan pertama.
Retensi (Retention)
Retensi adalah suatu jaminan yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan melakukan perbaikan bila terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan. Pada saat prestasi mencapai 100%, maka kontraktor akan menyerahkan hasil kerjanya pada pemilik proyek; ini disebut penyerahan pertama. Nilai yang dibayarkan dari pemilik proyek kepada kontraktor tidak 100% dari nilai kontrak, tetapi baru dibayarkan sebesar 95% dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan adalah 5%. Nilai ini digunakan sebagai jaminan dengan tujuan jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan kontraktor harus memperbaiki. Bila kontraktor tidak memperbaiki, maka 5% yang ditahan pemilik proyek tidak akan dikembalikan kepada kontraktor melainkan digunakan untuk membayar ongkos perbaikan bangunan yang rusak. Akan tetapi, bila kontraktor memperbaiki, maka jaminan tersebut dikembalikan kepada kontraktor.








TAHAP KEGIATAN

3 komentar:

  1. terimakasih untuk infonya :)

    BalasHapus
  2. mau tanya apakah rapat pelelangan itu sama dengan aanwijzing ? tolong infonya ia

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus